KPU Petakan Rancangan Penyusunan Dapil Pemilu 2024

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-KPU Lampung, melakukan uji publik terhadap 2 rancangan daerah pemilihan (dapil) pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto, memaparkan 2 peta rancangan dapil pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024, yakni dapil eksisting atau yang digunakan pada Pemilu 2019 dan dapil baru. Diketahui, agenda tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Januari 2023, di Sheraton, Bandar Lampung.

banner 336x280

Penataan dapil pemilu dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Lampung berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I.

DAK2 Semester I di 15 kabupaten/kota dan 229 kecamatan se-Provinsi Lampung sebanyak 8.901.566 jiwa dengan alokasi kursi DPRD Provinsi 75 untuk Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) 118.687 jiwa.

Penataan dapil dilakukan dengan berpedoman pada 7 prinsip penyusunan dapil yaitu Kesetaraan Nilai Suara; Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional; Proporsionalitas; Integralitas Wilayah; Coterminous; Kohesivitas; dan Kesinambungan.

KPU Lampung mencatat penataan Dapil Lampung 3 pada Usul Rancangan 1 tidak memenuhi prinsip Integralitas Wilayah.

-Usul Rancangan 1 Eksisting 2019 Dapil DPRD Provinsi Lampung-

Dapil Lampung 1

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi Kota Bandar Lampung dengan Jumlah Penduduk 1.092.506 jiwa;

Dapil Lampung 2

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi Lampung Selatan dengan Jumlah Penduduk 1.073.867 jiwa;

Dapil Lampung 3

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi:
Pesawaran dengan Jumlah Penduduk 478.558 jiwa;
Pringsewu dengan Jumlah Penduduk 423.837 jiwa;
Kota Metro dengan Jumlah Penduduk 173.478 jiwa;

Baca Juga  Walikota Bandarlampung Akan Tinjau Pelaksanaan PTM 100 Persen

Dapil Lampung 4

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi:
Tanggamus dengan Jumlah Penduduk 618.155 jiwa;
Lampung Barat dengan Jumlah Penduduk 307.818 jiwa;
Pesisir Barat dengan Jumlah Penduduk 167.339 jiwa;

Dapil Lampung 5

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (10) meliputi:
Way Kanan dengan Jumlah Penduduk 481.104 jiwa;
Lampung Utara dengan Jumlah Penduduk 652.623 jiwa;

Dapil Lampung 6

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (8) meliputi:
Mesuji dengan Jumlah Penduduk 232.140 jiwa;
Tulang Bawang dengan Jumlah Penduduk 429.130 jiwa;
Tulangbawang Barat dengan Jumlah Penduduk 300.328 jiwa;

Dapil Lampung 7

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (12) meliputi Lampung Tengah dengan Jumlah Penduduk 1.367.335 jiwa;

Dapil Lampung 8

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi Lampung Timur dengan Jumlah Penduduk 1.103.348 jiwa.

*Dalam Usul Rancangan 2 Dapil DPRD Provinsi Lampung prinsip penyusunan dapil Kesinambungan tidak terpenuhi.*

-Usul Rancangan 2 Dapil DPRD Provinsi Lampung-

Dapil Lampung 1

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi Kota Bandar Lampung dengan Jumlah Penduduk 1.092.506 jiwa;

Dapil Lampung 2

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi Lampung Selatan dengan Jumlah Penduduk 1.073.867 jiwa;

Dapil Lampung 3

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (8) meliputi:
Pesawaran dengan Jumlah Penduduk 478.558 jiwa;
Pringsewu dengan Jumlah Penduduk 423.837 jiwa;

Dapil Lampung 4

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi:
Tanggamus dengan Jumlah Penduduk 618.155 jiwa;
Lampung Barat dengan Jumlah Penduduk 307.818 jiwa;
Pesisir Barat dengan Jumlah Penduduk 167.339 jiwa;

Baca Juga  Dedi Yuginta: Jelang Pemilu Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Dapil Lampung 5

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (10) meliputi:
Way Kanan dengan Jumlah Penduduk 481.104 jiwa;
Lampung Utara dengan Jumlah Penduduk 652.623 jiwa;

Dapil Lampung 6

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (8) meliputi:
Mesuji dengan Jumlah Penduduk 232.140 jiwa;
Tulang Bawang dengan Jumlah Penduduk 429.130 jiwa;
Tulangbawang Barat dengan Jumlah Penduduk 300.328 jiwa;

Dapil Lampung 7

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (11) meliputi Lampung Tengah dengan Jumlah Penduduk 1.367.335 jiwa;

Dapil Lampung 8

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (11) meliputi
Kota Metro dengan Jumlah Penduduk 173.478 jiwa;
Lampung Timur dengan Jumlah Penduduk 1.103.348 jiwa.

KPU Lampung menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait rancangan dapil pemilu DPRD Provinsi dan jumlah alokasi kursi.

“Kita menunggu regulasinya, apakah penetapan alokasi kursi ini menggunakan DAK2 Semester I atau DAK2 Semester II, atau langsung menggunakan alokasi kursi Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.

Dia menjelaskan penataan dapil pemilu anggota DPRD Provinsi belum masuk dalam jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 hanya mengatur penataan dapil pemilu DPRD Kabupaten/Kota.
“Secara regulatif kami pelaksana, tapi finalisasi penetapan dapil dan alokasi kursi di KPU RI,” ujar Erwan. (*/red)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *