BANDARLAMPUNG-Ketua Koprasi TKBM Pelabuan Panjang Agus Sujatma Surnada angkat bicara terkait adanya surat SP-1 yang dikayangkan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) kepada salah satu debitur di perumahan milik TKBM Pelabuhan panjang.
Menurut Agus Sujatma Surnada, pihaknya sudah mengklarifikasi masalah tersebut, dengan pihak BTN dan pihak BTN menyatakan bahwa keberadaan SP-1 yang di kirim ke salah satu dibitur perumahan salah alamat.
“Sebenarnya terbitnya surat itu sudah sejak Bulan Januari 2022 artinya setahun yang lalau dan sudah di kalsrifikasi pihak BTN pada 30 Maret 2022 yang menyatakan bahwa pihak BTN salah alamat ,” kata Agus Sujatma Jumat (06/01/2023).
Lebih lanjut Agus Sujatma Surnada menjelaskan kesalahan alamat yang di kirim oleh pihak BTN yang seharusnya mengirim surat ke perumahan yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang. “Seharusnya surat tersebut dikirim ke perumahan yang di Tanjung Bintang bukan perumahan yang berada di Merbau mataram Lampung Selatan,”ucapnya.
“Nah kesalahan pengiriman surat tersebut pada tahun 2022 telah diakui pihak Bank BTN melalui surat dengan nomor: 89/BDL.III/RAS-BDL/III/2022 tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani Head Branch.”tegasnya.
Namun dengan adanya masalah ini kata Agus Sujatma terkesan ada oknum -oknum yang akan membuat keruh suasana dan sengaja membenturkan pihak Koprasi TKBM Pelabuhan Panjangan dengan piha BTN. (rls)