BANDARLAMPUNG– Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung menggelar hearing rapat dengar pendapat (RDP) hearing bersama 14 rumah sakit swasta dan milik pemerintah di Kota setempat, Rabu (15/01/2024).
Rapat yang digelar di Lobby DPRD Kota Bandarlampung ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah bersama anggota komisi, 14 rumah sakit tersebut adalah, RSIA. Puri Betik Hati, RSIA. Mutiara Putri, RSIA. Santa Anna, RSIA Restu Bunda, RSUD. Dr. A. Dadi Tjokrodio, RS. Urip Sumoharjo, RS. Hermina, RS. Advent RS. Graha Husada, RS. Imanuel, RS. Malahayati, RS. Bumi Waras, RS. Budi Medika dan RS. Belleza.
Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah mengatakan, pihaknya salah satunya ingin mengetahui terkait pelayanan rumah sakit kepada pasien. “Ya, jangan sampai ada perbedaan pelayanan terhadap pasien BPJS, pasien mandiri atau pasien Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM),” ujarnya.
Ia juga mengatakan, ada beberapa program kesehatan gratis yang diterapkan Pemkot Bandarlampung. Sehingga pihaknya ingin mengetahui dan membutuhkan laporan sejauh mana pelaksanaan program kesehatan gratis tersebut.
“Apakah ada kendalanya atau tidak. Ada tunggakan atau tidak. Ada BPJS yang tidak aktif, sehingga berpengaruh atau tidak kepada pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Asroni Paslah mengimbau kepada pihak rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien. Terlebih lagi saat ini sedang musim hujan.
Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Robiatul Adawiyah mengatakan, ada 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandarlampung. “Jika ada kendala, mari kita bersama – sama mencari solusinya. Termasuk terkait program P2KM dan pelayanan pasien BPJS,” ucapnya.
Direktur Rumah Sakit Bumi Waras, Arief Yulizar mengatakan, kendalanya yang dihadapi salah satunya yaitu ada pasien yang pada awalnya menggunakan BPJS mandiri atau BPJS perusahaan, dan saat berobat ke rumah sakit, pasien sudah tidak bekerja lagi sehingga BPJS milik pasien sudah nonaktif. “Apakah hal ini bisa dimasukkan ke P2KM karena pasien menunggak iuran BPJS,” katanya, seraya melontarkan pertanyaan.
Selain itu, Arief menegaskan, tidak ada pembatasan terkait pelayanan pasien BPJS. Tidak ada pembatasan berapa hari pelayanan pasien BPJS. (ron)