BANDARLAMPUNG- Komisi I DPRD Kota Bandarlampung dengan tegas tenpa pandang bulu merekomendasikan penutupan secara permanen cafe/kedai yang berada di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak Panjang, Senin (06/01/2024).
Penegan ini menyusul setelah terjadinya bangunan ambruk pada malam tahun baru 2025 di cafe di Pemancar tersebut yang mengakibatkan 5 korban luka-luka.
Pada hearing rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota bandarlampung bersama Dinas DPM-PTSP, Camat dan, Lurah serta pengelola cafe Baim Bun. Hearing dipimpinnya Ketua Komisi Misgustini, Sekretaris Sri Ningsih Djamsari, Wakil Ketua Romi Husin dan anggota lainnya.
Terungkap dalam hearing RDP jika Komisi I DPRD Kota Bandarlampung sepakat dan ditegaskan bahwa Cafe yang berada di Pemancar ditutup secara permanen, dengan alasan tidak memiliki izin-izin baik perizinan usaha dan izin lokasi berusaha. Demikian, diungkapkan Ketua Komisi I DPRD setempat, Misgustini.
“Cafe-cafe yang ada di pemancar way Gubak tersebut semua tidak berizin. Artinya mereka berdiri tanpa adanya izin dari pemerintah dan ini namanya ilegal alias tidak memiliki izin yang dikeluarkan DPM-PTSP dan juga izin pemilik tanah,” ujarnya,
Namun demikian, terus Srikandi Fraksi Nasdem ini, bahwa pada prinsipnya Komisi I tidak pernah melarang masyrakat untuk mencari nafkah akan tetapi, setiap usaha juga mesti dilengkapi dengan izin-izin dari pemerintah. “Kami menyayangkan dengan adanya musibah di salah satu cafe di pemancar, maka dari itu kami tegaskan bahwasanya semua cafe yang ada dilokasi tersebut akan di tutup permanen sampai mereka benar-benar mengurus izinnya,” ungkap dia.
Misgustini juga mengatakan bahwa untuk cafe/kedai yang tidak diberikan izin oleh pemilik tanah akan dipasang Plang. “Tanah itukan milik Almarhum dan ahli warisnya tidak mengizinkan ada bangunan apapun di atas tanah mereka jadi nantinya mereka akan Pasang plang disitu. Maka, cafe/kedai yang berdiri di tanah mereka akan tutup secara permanen, ” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan bahwa bangunan cafe/kedai tersebut liar atau Ilegal yang tidak memiliki izin.
“Mendirikan bangunan diatas lahan yang bukan hak nya itu artinya bangunan liar dan juga bangunan itu secara teknis tidak memenuhi aturan dikarenakan tidak ada izin di DPMTSP, ” tegasnya.
Dan untuk mengurus izinnya, Muhtadi mengatakan bahwa harus yang mempunyai lahan untuk mengurusnya tidak boleh pengelola cafe/kedai. “Karena ada aturannya bahwasanya kalau ingin mengurus izin harus pemilik tanah/lahannya langsung yang mengurus,” imbuhnya
Ditempat yang sama, pengelola atau pemilik cafe yakni Baim Bun mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan dan menunggu kabar selanjutnya. “Kalau saya gimana baiknya aja ikuti aturan dan saya minta maaf atas kurang puasnya fasilitas di kedai saya yang mengakibatkan 5 korban luka-luka” Kata Baim Bun. Baim juga mengatakan bahwa setelah hearing tersebut pihaknya akan membuat izin ke DPMPTSP. (*/ron)