Kemenkop RI Tegaskan Tidak Ada Dua Koperasi TKBM di Pelabuhan

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Kepala Sub Bagian (Kasubag) Advokasi dan Publikasi Hukum Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI) Ignatius Bona Sakti, ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada ketetapan pencabutan aturan tentang koperasi di pelabuhan. Sehingga masih menggunakan SKB Dua Dirjen dan 1 Deputi.

“Nah, secara aturan selama SKB dua Dirjen 1 Deputi belum di cabut, maka masih menggunakan SKB dua Dirjen dan 1 Deputi dan masih mengacu kepada aturan yang ada,” ujar Ignatius Bona Sakti, di sela-sela agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang di Swiss_bell Hotel, Senin (04/03/2024).

banner 336x280

Oleh sebab itu, lanjut Kementrian Koperasi UKM RI ini, di pelabuhan hanya ada 1 koperasi yakni TKBM. “Dan memang kita masih mempedomi SKB dua Dirjen I Deputi tahun 2011 dan peraturan Menteri Koperasi No. 6 tahun 2023. Jadi dua produk itu yang menjadi dasar kita dalam penyelenggaraan TKBM koperasi di pelabuhan di Indonesia,” jelas dia.

Baca Juga  Aktif Wujudkan P4GN, GRANAT Lampung Kembali Raih Penghargaan BNN

Disinggung mengenai isu ada Koperasi TKBM akan ada dua bagaimana? “Untuk saat ini tidak ada, masih satu koperasi TKBM dasarnya apa keputusan SKB dua dirjen 1 Deputi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga memuji akan program kinerja koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang sangat luar biasa dan ini akan jadi pilot project percontohan koperasi nasional yang memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. “Dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj) yang di sampaikan Ketua TKBM Pelabuhan Panjang,Agus Sujatma Surnada, sangat luar biasa dan pihaknya mengapresiasi lataran program-program yang selama ini di lakukan sangat menyentuh dan perduli dengan kesejahteraan para anggota koperasi TKBM Panjang,” tandasnya. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *