Kantor Hukum WFS & BPR Minta Pemprov Lampung Implementasikan Perda Bantuan Hukum

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG– Kantor Hukum WFS & Rekan bersama Barisan Pengacara Rakyat (BPR) mendorong pemerintah propinsi Lampung, untuk konsisten dan penuh tanggung jawab dalam mengimplementasikan Perda dan pergub atas akses terhadap keadilan benar-benar dirasakan oleh warga Lampung, utamanya masyarakat miskin.

Hal itu disampaikan Wahrul Fauzi Silalahi, inisiator BPR sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung pada kegiatan Refleksi dan Catatan Akhir Tahun 2024. Mengusung tema “Keadilan untuk Semua (Justice For All)” di Kantor Hukum WFS & BPR, Senin (30/12/2024).

banner 336x280

“Pada dasarnya kita telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait bantuan hukum, akan tetapi aturan tersebut belum optimal diterapkan. Kami akan mendorong pemerintah provinsi yang baru untuk melaksanakan peraturan ini secara konsisten, agar masyarakat Lampung benar-benar merasakan keadilan,” ucap Wahrul Fauzi Silalahi.

Baca Juga  Pesan Endang Asnawi Pilih Calon Pemimpin Sesuai Hati Nurani Bukan Karena intervensi

Wahrul Fauzi Silalahi juga menyampaikan kegiatan gelaran refleksi akhir tahun ini merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik dari BPR dan Kantor Hukum WFS atas kerja-kerja pendampingan hukum terhadap warga yang minim akses terhadap keadilan.

“Konstitusi kita mengamanatkan kesetaraan di muka hukum, sehingga akses terhadap keadilan semestinya harus terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa diskriminasi.” kata Wahrul Fauzi.

Muhammad Yunus, selaku Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan, menyampaikan bahwa Advokat sebagai bagian dari penegak hukum dalam menjalankan profesi semestinya tidak melulu berorientasi kepada benefit material. Sedari awal, dalam rangka menjalankan profesi advokat, Kantor Hukum WFS & Rekan berupaya secara seimbang untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.

“Undang-undang Advokat mengamanatkan setiap advokat dibebankan kewajiban untuk mendampingi Masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum. Amanat tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan kehendak kita Bersama dalam bernegara, terutama kepada para penegak hukum untuk terus membuka ruang bagi kesetaraan akses setiap warga negara terhadap keadilan.” Ujar Yunus.

Baca Juga  Pelaku UMKM di Bandarlampung sudah Go Online dan Transaksi Digital

Dalam refleksi akhir tahun tersebut terungkap, sepanjang tahun 2024 Kantor Hukum WFS telah memberi bantuan hukum dengan mendampingi sekitar 55 perkara, dengan penerima manfaat sekitar 3.031 orang se-Propinsi Lampung.

“untuk perkara perdata, masih didominasi masalah sengketa pertanahan dan sengketa hubungan industrial (Pemutusan Hubungan Kerja Buruh). Khusus untuk perkara PHK Buruh, lebih banyak terjadi karena Perusahaan melakukan efisiensi sebagai Upaya pemulihan paska Covid-19.” Ujar Arif Hidayatullah, selaku kordinator Bantuan Hukum Kantor WFS & Rekan. (*/ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *