BANDARLAMPUNG-Setelah dari Komisi III DPRD Bandar Lampung, kini giliran Komisi I DPRD setempat yang akan memanggil hearing rapat dengar pendapat (RDP) terkait perijinan rumah singgah warga Tionghoa dan ruang pertemuan, yang akan dibangun di Kelurahan Sukadana ham Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kota Bandar Lampung.
Menurut anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni HN Mansyur, komisi I akan memanggil pengembang rumah singgah tersebut terkait izin-izin, jangan sampai menyalahi aturan dan mengangkangi aturan lainnya. “Kan saya dengar itu ada keluhan dari warga perumahan di bawahnya, jangan sampai rumah singgah itu dibangun dan di protes warga. Membangun itu harus banyak melihat dan memperhatikan aspek-aspek lainnya, jangan sampai ada kerugian pihak-pihak utamanya warga,” ujar anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni HN Mansyur, di ruang kerjanya, Selasa (29/03/2022).
Politisi Partai Golkar ini kembali menegaskan, hearing yang akan dilakukan pihaknya akan melibatkan semua stack holder dari perangkat RT, lurah, perijinan dan juga pihak dinas pemukiman dan lainnya. “Pengembang nya juga dong, jelas. Karena kita ingin tau kejelasan peruntungan lahan tersebut, jangan sampai land clearing dan merusak ekosistem lahan saja, bagaimana peruntukan nya, harus jelas jangan sampai merugikan warga,” jelas dia.
Apalagi, pematangan lahan tersebut, diketahui belum mengantongi izin lingkungan dari pihak-pihak terkait. “Izin lingkungan ini adalah dasar dari pembangunan, ini wajib memperhatikan dampak lingkungan atas keselamatan warga sekitar pembangunan,” ungkapnya.
Dan yang pasti, tambah Beni HN Mansyur, pihaknya sesegera mungkin memanggil pengembang rumah singgah warga Tionghoa tersebut. (ron)