Fraksi Gerindra Geram Logo Partai Dibawa Sosialisasi Paslon Reihana

banner 120x600

BANDARLAMPUNG-Menindaklanjuti adanya dugaan pembagian souvenir yang dilakukan bakal calon walikota Reihana di Kelurahan Suber Rejo, Kecamatan Kemiling, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung, Romi Husin meminta pihak Bawaslu bertindak tegas.

Alasannya, menurut dia pada saat ini belum memasuki masa kampanye baik secara tatap muka dan kampanye model lainnya. “Ya sekarang kan belum ada masa kampanye, ditetapkan sebagai calon saja belum, jadi kalau itu benar ada kegiatan tersebut Pihak Bawaslu dan Panwaslu harus bertindak tegas, ada sanksi dong, karena kami Partai Gerindra merasa dirugikan karena kampanye membawa logo partai dan pak Prabowo,” ujar Romi Husin, usai rapat Fraksi di gedung DPRD, Kamis (12/09/2024).

Baca Juga  Anggota DPRD Alimuddin Jelaskan Pentingnya Sosialisasi Ideologi Pancasila untuk Masyarakat

Karena, imbuh Politisi Gerindra ini, Partai besutan Presiden terpilih Prabowo Subianto mendukung Pasangan calon Eva Dwiana-Dedi Amrullah dan telah dihantatkan mendaftar ke KPU Bandarlampung, bukan Reihana. “Kami pun sudah rapat farksi dan masalah ini kami serahkan kepada DPC dan DPD Partai Gerindra, bagaimana langkah selanjutnya,” jelas dia.

Sementara, Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta menambahkan, jika pihaknya merasa dirugikan atas kegiatan tersebut. “Memang Rencana pernah mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Walikota dengan membawa Partai Gerindra, karena saat itu Rencana sudah mengantongi surat tugas dari DPP Gerindra, namun berjalannya waktu DPP Gerindra memutuskan dan memberikan rekomendasi B-1/KWK kepada Eva Dwiana-Dedi Amrullah,” tuturnya.

Baca Juga  Sosialisasi PIP-WK Rama Apriditya Paparkan Selain Pancasila Ada 4 Pilar Kebangsaan yang Wajib Diketahui

Bahkan, lanjut Bernas sehari setelah penyerahan B-1/KWK Dedi Amrullah menjadi anggota Partai Gerindra dan telah diberikan KTA (Kartu Tanda Anggota). (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *