Forum Masyarakat Pesawaran Ormas dan LSM Laporkan Aris Sandi ke Polres

  • Share
banner 468x60

PESAWARAN – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) menggandeng sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra ke Polres setempat, Selasa (4/3/2025).

Ketua Harian FMPB Sumarah menerangkan, gabungan organisasi ini melayangkan 2 laporan berbeda ke Polres Pesawaran kaitan dengan pidana Pemilukada yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Pesawaran dan dugaan dokumen dan gelar palsu yang dilakukan Aries Sandi dan berlangsung dalam kurun 2010-2024.

banner 336x280

“Kerugian besar bagi masyarakat yaitu biaya sosial berupa kerugian publik dan pemborosan biaya pemilihan ulang yg seharusnya dapat dipergunakan untuk pembangunan, untuk laporan dugaan pengunaan dokumen palsu dan gelar palsu yang berlangsung dari tahun 2010 – 2024, terdapat kejanggalan pada pada biodata yg ditandatangani ASDP pada tahun 2009 telah memakai gelar S2 (MH) & SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010- 2015 yang terbit tahun 2010 juga telah memakai gelar MH, sedangkan ijazah S2 (MH) ASDP baru terbit tahun 2011,” kata dia.

Baca Juga  Dana Siltap Cair Aparatur Desa Puji Kinerja Bupati

Untuk itu, kata dia, jika terdapat indikasi terjadinya pidana pemilu pada proses verifikasi berkas pendaftaran pilkada 2010, kami minta agar komisioner KPU Periode 2009 – 2014 juga diambil keterangannya.

“Laporan selanjutnya komisioner KPU yang saat itu menjabat menjadi terlapor 1 atas laporan kami karena jabatannya telah dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, sedangkan terlapor 2 atas nama Aries Sandi Darma Putra kami laporkan karena dengan sengaja telah memberikan keterangan palsu dan memakai dokumen seolah-olah ijazah dalam keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada baik 2010, 2015 dan 2024,” ujarnya.

Sumarah menegaskan, laporan yang dilayangkan merupakan tindakan lanjut dari keputusan MK yang telah menganulir keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran karena terbukti tidak pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat.

Baca Juga  Usulan Dana Siltap Disetujui DPRD dan Siap Dibayarkan

“Artinya jelas selama ini terlapor (Aries Sandi) ini mendaftar sebagai kepala daerah secara ilegal, dan KPU sebagai penyelenggara kami duga melakukan pembiaran dengan adanya pelanggaran ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada 2010 dengan dokumen tidak sah tersebut dan menjadi Bupati pada tahun yang sama kurun 2010-2015.

Terpisah, Kepala Sat Reskrim Pesawaran AKP Devrat Aolia A mengatakan, aduan masyarakat sudah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.”Sudah kami terima dan akan kami pelajari dengan ahli-ahlinya nanti untuk tindaklanjut berikutnya,” pungkasnya. (nip)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *