LAMPUNG SELATAN-Warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel) mempertanyakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejak Tahun 2022 yang tak kunjung jadi dan tidak ada kejelasan dari pemerintah desa setempat.
Usut punya usut, Pemerintah desa Tanjung baru melalui ketua kelompok masyarat (Pokmas) memungut biaya pendaftaran program PTSL Sebesar Rp 300 ribu, berbeda dengan sporadik.
“Untuk PTSL Rp.300 Ribu, Sporadik Rp 300 sampai dengan Rp 500 ribu,”ucap Ketua Pokmas, Soni Fauzi Alias Oji Saat ditemui dikantor desa, Senin (19/02/2024).
Sementara warga meminta kejelasan kepada pemerintah Desa Tanjung Baru, karena pengurusan PTSL sudah hampir dua tahun tidak ada kejelasan sejak tahun 2022. “Memang betul belum jadi, alasan ketua pokmas Soni Fauzi bahwa sebagian tanah masyarakat tidak ada kejelasan,seperti contohnya tidak ada akte jual beli.dan banyak tanah warga yang tumpang tindih tidak ada surat menyurat,” ujar Soni Fauzi.
Berdasarkan Aturan SKB Tiga mentri bahwa program pendaftran tanah sistematik lengkap (PTSL) khusus Lampung Rp 200 ribu rupiah apa bila mengangkangi aturan tersebut disebut pungutan liar (Pungli).
“Memang betul Rp200 ribu, namun pihak pemerintah desa memungut Rp 300 ribu, karena itu untuk biaya makan minum,” ucap Soni Fauzi Alias Oji.
Diakui Soni Fauzi, pemerintah desa Tanjung Baru mendapat jatah kuota sekira 500 persil, 400 sertifikat yang sudah jadi dan yang 100 serifikat sampai saat ini belum selesai. Sementara ,alasan ketua pokmas ini banyak surat menyurat tanah warga tidak memiliki surat jual beli dan tumpang tindih. “Ya, tumpah tindih,karena tanah warga banyak juga yang belum punya sporadik,” ucapnya lagi.
Menarik pungutan, biaya Sporadik, besaran pungutan tersebut diakui Soni Fauzi, senilai Rp 300 sampai Rp 500 ribu,bdana tersebut memang betul masuk ke kas desa.
Sebelumnya, salah seorang warga desa setempat, yang enggan namanya ditulis, meminta kejelasan sertifikat mereka yang sudah hampir dua tahun. “Ya, harusnya ada kejelasan paling tidak, sertifikat tidak jadi uangnya dikembalikan, ini tidak sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ucap warga dengan nada kecewa.
Atas ketidakjelasan sertifikat dan adanya dugaan pungli PTSL di desa Tanjung Baru tersebut, warga akan melaporkan hal tersebut bke pihak berwajib Kejaksaan Negeri Kalianda dan Bupati Lamsel. (rls)