DPRD Tegaskan Hiburan Malam Karoke Wajib Tutup selama Bulan Ramadhan

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan sikap tegas dalam menjaga ketertiban umum serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, memastikan bahwa aktivitas tempat hiburan malam akan menjadi perhatian utama dan tidak diberikan ruang toleransi selama Ramadhan berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Romi Husin, saat dimintai tanggapan mengenai rencana pengawasan terhadap sejumlah usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketenangan bulan suci di wilayah Kota Bandar Lampung.

Legislator asal partai Gerindra ini menegaskan, bahwa seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Bandar Lampung akan diminta untuk menghentikan aktivitasnya selama Ramadan.

DPRD, kata dia, akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara menyeluruh.

“Pertama-tama hiburan malam. Hiburan malam ini kita akan meminta kepada dinas yang terkait untuk menutup semua hiburan-hiburan yang ada di Kota Bandar Lampung,” tegas Romi, Jum’at (13/02/2026)

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi II: Pondok Pesantren Adalah Tempat Mendidik Adab Akhlak dan Ilmu Agama

Ia menambahkan, tidak ada kompromi bagi pengelola hiburan malam yang mengabaikan aturan. Jika ditemukan pelanggaran, Komisi I DPRD siap turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak.

“Kalau ada aturan yang dilanggar oleh pihak hiburan, maka kami akan sidak, sidak dan akan menutup secara permanen,” ujarnya.

Berbeda dengan hiburan malam, Romi menyampaikan bahwa kebijakan terhadap rumah makan selama Ramadhan tetap mempertimbangkan keberagaman masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tidak seluruh warga Kota Bandar Lampung beragama Islam, sehingga pendekatan yang digunakan harus mengedepankan sikap saling menghormati.

“Kalau rumah makan, itu ada yang tertentu karena kan kita tidak semua ini muslim ya, ada yang non-muslim,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Posraya Lampung Dukung Kepolisian Jaga Sikamtibmas

Meski demikian, Romi menekankan bahwa rumah makan tetap wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satunya adalah dengan menutup bagian depan tempat usaha agar tidak menampilkan aktivitas makan secara terbuka di siang hari.

“Ada aturan rumah makan itu misalnya ditutup full depannya, belakang boleh. Itu bentuk saling menghargai,” tambahnya.

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas instansi agar seluruh kebijakan selama Ramadan dijalankan secara konsisten.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang tertib, kondusif, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Dengan sikap tegas tersebut, DPRD berharap para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang berlaku dan turut menjaga nilai-nilai toleransi serta ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *