DPRD: Awasi Jangan Sampai Tarif Upah Buruh Tidak Sesuai MoU

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Koperasi TKBM dan APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Lampung, telah melakukan penandatanganan MoU kenaikan tarif upah buruh bongkar muat buruh pelabuhan.

Dan hal ini pun tidak terlepas dari dorongan Komisi IV DPRD Bandar Lampung, melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh stack holder terkait akirnya upah buruh TKBM pun dari usulan 4 persen dan disepakati naik menjadi 3 persen.

banner 336x280

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Febriani Piska berharap agar kenaikan upah tersebut, dapat terealisasikan sesuai dengan angka dan ketetapan waktu yang telah disepakati dalam MoU. “Harus kawal sampai bawah. Jangan sampai kenaikan upah ini di lapangan tidak tepat sasaran, apalagi tidak sesuai dengan tarif upah yang disepakati, sesuai dalam MoU, ” ujar Febriani Piska usai menghadiri agenda penandatanganan nota kesepahaman MoU antara Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dengan APBMI, (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) di Swiss-Bell Hotel, Selasa (31/05/2022).

Baca Juga  Urun-Rembuk Musyawarah Mufakat Ajaran Luhur Pancasila

Srikandi Partai Demokrat ini mengungkapkan, Komisi IV leading sektornya salah satunya adalah menangani persoalan buruh. Dimana kaitannya adalah kesejahteraan kaum buruh, pihaknya akan terus berupaya mendorong agar kebijakan pemerintah selalu berpihakan kepada buruh. “Semoga dengan kenaikan upah buruh ini dapat meningkatkan kinerja buruh dan pihak pengusaha juga bisa mematuhi aturan apa yang telah disepakati bersama, kami komisi IV akan terus kawal. Dan kami siap menerima laporan jika ada kecurangan, penyimpangan,” tandasnya.

Sementara, rekan sesama anggota DPRD Pepy Asih Wulandari menambahkan, anggota Fraksi Nasdem ini berharap semua pihak dapat menjadi pengawas dalam penerapan upah buruh di lapangan. Apabila terjadi persoalan pihaknya siap menerima laporan buruh.

Baca Juga  Sambut Ramadhan, Ketua DPRD Santuni Anak Yatim-Piatu

“DPRD dalam hal ini Komisi IV adalah pengawas dalam upah buruh. Jika terjadi penyimpangan di lapangan atau ada yang tidak sesuai dalam penerapan upah buruh dapat dilaporkan ke Komisi IV, kami siap membantu dan menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung Hardiansyah, dia berharap semua pihak dapat mematuhi tarif upah buruh yang sudah disepakati dalam Perjanjian Memoroundum off Understanding (MoU) yang ditandatangani antara koperasi TKBM dan APBMI. “Upah buruh ini sudah disepakati naik menjadi 3 persen, jadi kami disnaker berharap semua pihak mematuhinya,” jelasnya. (ron)

 

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *