Berita  

DBH 2024 Pemkot Bandar Lampung Baru Triwulan l Dibayar Pemprov Lampung

banner 120x600

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menyoroti belum tuntasnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Terhitung sejak tahun anggaran 2024 hingga akhir triwulan III 2025, dana yang menjadi hak Kota Bandar Lampung tersebut belum juga dicairkan secara penuh.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Zakki, mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, belum ada progres signifikan dari Pemprov Lampung terkait pelunasan kewajiban DBH.

“Total hutang DBH pada tahun 2024 mencapai Rp114 miliar lebih. Dari jumlah itu, yang sudah dibayarkan baru sekitar Rp25,8 miliar pada triwulan I,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025).

Yang telah dibayarkan itu terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak rokok.

Baca Juga  Walikota Bandarlampung Akan Tinjau Pelaksanaan PTM 100 Persen

“Artinya masih tersisa Rp88,9 miliar yang belum dibayarkan untuk tahun 2024, ditambah lagi tunggakan tahun berjalan 2025,” jelas Zakki.

Menurutnya, meskipun di tahun 2025 PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah, komponen DBH lain belum dibayarkan hingga saat ini.”Untuk pajak rokok, pembayaran hanya dilakukan pada triwulan I, sementara triwulan II dan III belum diterima, ” katanya.

Zakki menambahkan, sepanjang 2024, Pemprov Lampung hanya menyalurkan DBH triwulan I secara penuh.

“Untuk triwulan II, III, dan IV 2024 hingga kini belum ada realisasi. Sehingga dari total Rp114 miliar lebih DBH tahun 2024, baru Rp25,8 miliar yang terealisasi, sisanya belum dibayarkan. Ditambah lagi DBH triwulan I dan II tahun 2025 yang belum dibayarkan sama sekali,” tegasnya.

Baca Juga  Bukit Camang Nyaris Rata, Lurah dan Camat Ngaku Kecolongan

Ia juga menyinggung bahwa belum adanya Surat Keputusan (SK) dari provinsi terkait besaran nilai DBH semakin menyulitkan Pemkot memastikan jumlah hak yang seharusnya diterima.“Tapi tanpa SK resmi, kami sulit menghitung kepastian nilainya,” jelasnya.

Pemkot Bandar Lampung berharap Pemprov dapat segera menuntaskan kewajiban pembayaran DBH agar pembangunan kota tidak terganggu. Dana DBH selama ini menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung belanja daerah, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pembiayaan program-program prioritas. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *