BK DPRD Kota Bandar Lampung Beri Sanksi Pelanggan Kode Etik kepada Heti Friskatati

banner 120x600

BANDARLAMPUNG– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota Komisi VI DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, dinilai terbukti melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran ringan.

Putusan tersebut diambil dalam musyawarah Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Kamis (15/01/ 2026).

Dalam amar putusannya, BK DPRD menyatakan bahwa Heti Friskatati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dalam keterlibatannya di pembangunan revitalisasi ,dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD.

Perbuatan yang dimaksud adalah kehadiran Teradu dalam menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

BK menilai, tindakan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan dengan memenuhi prosedur administrasi yang berlaku di DPRD.

Baca Juga  Gotong-royong Adalah Budaya Indonesia Menjadi Perekat Bangsa

Meski dinilai melanggar etika, BK menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Pelanggaran yang terjadi murni berkaitan dengan aspek etika pribadi dan tata cara pelaksanaan tugas kedewanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b serta ayat (4) Etik DPRD.

Dalam pertimbangannya, BK DPRD juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan Teradu. Di antaranya, Heti Friskatati belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

Selain itu, BK menilai Teradu memiliki inisiatif dan kepedulian yang tinggi terhadap persoalan masyarakat di daerah pemilihannya. Kehadiran Teradu di tengah masyarakat dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga, meskipun secara prosedural dinilai tidak tepat.

Baca Juga  Srikandi PKS Berpesan Sosialisasi Ideologi Pancasila Jangan Sekedar Seremonial

Atas dasar pertimbangan tersebut, BK DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dengan kategori pelanggaran kode etik ringan, tanpa disertai sanksi tambahan lainnya.

Putusan BK DPRD ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua BK H. Yuhadi, S.H., M.H., Wakil Ketua H. Edison Hadjar, serta anggota BK Endang Asnawi, Agung Zawil, dan Hendra Mukrie.

Selanjutnya, hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung serta pihak-pihak terkait sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dan pembinaan anggota DPRD.

BK DPRD menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD agar dalam menjalankan fungsi pengawasan, aspirasi, dan pelayanan masyarakat tetap berpedoman pada aturan, etika, dan mekanisme kelembagaan yang berlaku. (*/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *