BANDARLAMPUNG-Se-iring dengan perkembangan teknologi dan derasnya arus globalisasi serta pesatnya penggunaan media sosial (medsos) bukan tidak menutup kemungkinan mengikis budaya lokal sehingga terjadinya pergeseran moral bangsa.
Nah, melihat hal ini perlu adanya filterisasi agar budaya luar tidak memudarkan budaya lokal negara Indonesia, karenanya perlu kembali kepada pengalaman nilai-nilai leluhur dan norma Pancasila.
Demikian, diungkapkan Narasumber Tri Budi Haryono dari BPIP Pusat dalam acara sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (IP-WK) Anggota DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi, saat melakukan sosialisasi yang dilakukan di Kelurahan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Sabtu (18/03/2023).
Menurut narasumber Tri Budi Haryono dari BPIP Pusat yang juga sebagai analis dan hukum bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan era globalisasi, dunia sosial seolah-olah tidak akan lepas dengan alat gatget atau smartphone. “Dari awak bangun tidur, yang dicari handphone, bahkan sebelum tidur pun selalu getget yang dicari. Seolah manusia sekarang ini ketergantungan dengan gatget. Karenanya saya imbau bijak lah menggunakan internet dan gatget, terlebih jangan bebaskan anak-anak dalam mengakses internet, awasi penggunaan internet pada anak, sehingga tidak banyak terpengaruh dengan budaya luar,” jelasnya.
Para pendiri bangsa dalam perumusan dasar negeri Indonesia sudah memikirkan agar bangsa Indonesia hidup rukun dan damai dan sejahtera. Lima sila dasar negara Indonesia Pancasila jika dilihat cukup sederhana, akan tetapi perumusan tersebut dengan berdarah-darah. Kenapa demikian, perumusan berlangsung saat berkecamuknya perang Dunia ke-dua para pemuda Indonesia bersidang merumuskan apa yang menjadi dasar negara Indonesia dan mempunyai ideologi bangsa.
Karena dasar negara ini akan mengakomodir seluruh kepentingan anak bangsa yang ada di Indonesia meski berbeda keyakinannya, berbeda suku bangsa budaya dan lainnya. Akhirnya pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pada tanggal 18 Agustus para pendiri bangsa mengesahkan apa yang menjadi dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. “Harapan kita semua bangsa Indonesia, sampai kapan pun Indonesia tetap berdaulat satu kesatuan NKRI dan Pancasila menajdi dasar negara Indonesia,” ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Bandarlampung Agus Djumadi menjelaskan, dalam pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alenia yang memuat pernyataan hak kemerdekaan bagi setiap bangsa, pernyataan tentang hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, pernyataan merdeka, tentang dasar kerohanian (Falsafah) Pancasila sebagai dasar negara.
“Pancasila sebagai falsafah bangsa, nilai-nilai Pancasila terbentuk atas pertimbangan cipta rasa karsa dari sekelompok bangsa. Terbentuknya secara nilai teoritis melalui proses tertentu atas dasar kesadaran dan keyakinan jadi tidak dapat dipaksakan,” ungkapnya.
Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai suatu konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara. “Ideologi merupakan pikiran terdalam hasrat warga negara untuk didirikanlah suatu negara,” tandasnya. (ron)