BANDARLAMPUNG-Proyek pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di Jalan Raja Tihang Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandarlampung diduga dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak waktu pengerjaan proyek.
Ditemukan di lapangan proyek pengerjaan jalan tersebut dikerjakan pada 11 Januari 2022 padahal pekerjan di jalan Raja Tihang yang sumber APBD tahun Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan nilai pagi Rp 500 juta, seharusnya di kerjakan di tahun 2021 namun dalam pelaksanannya dilakukan di awal TA Januari 2022.
“Ya,mas memang pekerjaan ini agak telat di lakukan lataran kekurangan matrial makanya beguyur dikerjakan sekarang ini ,” ujar salah satu pekerja kepada wartawan yang engan namanya ditulis beberapa waktu lalu.
Dirinya juga menjelaskan pihak kontraktor menyarakan agar dalam pekerjaan ini bisa di kebut dengan pengunaan matrial yang ada, namun pihak pekerja juga di tekan oleh warga setempat agar dalam pekerjaan itu harus sesuai dengan sepek yang ada.
“Kita juga tidak mau mengerjakan asal-asalan lataran mengunakan matrial seadanya padahal keterlambatan pekerjaan ini adalah kekurangan matrial makanya agak terlambat dari waktu yang ada sesuai dengan kontrak kerja,” jelas petugas yang mengerjakan proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut, saat di konfirmasai kepala Dinas PU Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengakui keterlambatan dalam pelaksaan pekerjaan tersebut lataran tidak adanya biaya untuk uang muka dalam pelaksanan pekerjaan itu.
“Ya kita akui minimnya keuangan pemda kota karena untuk uang muka saja tidak bisa di kelurkan, makanya pekerjaan itu agak terlambat, namun ada istilah adendum yang kita berikan kepada pihak pemborong ,”kata Iwan Gunawan usai mengelar Hering dengan pihak Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (11/03/2022).
Iwan Gunawan juga menjelaskan bahwa keberadan jalan lingkungan di kota Bandarlampung saat ini ada sekitar 100 paket jalan lingkungan namun nilai kecil salah satunya pekerjaan di jl Raja Tihang dan untuk pekerjaan di jl lingkunhan ini pehaknya telah menekankan kepada pihak kontraktor agar menyelesaikanya itu sebelum 50 hari yakni sampai pertengahan bulan Ferbruari 2022.
“Nah, kita telah berikan perpanjangan waktu (adendum) kepada pihak kontor untuk menyelesaikan pekerjaan itu kalau tidak selesai dalam waktu yang kita berikan maka pihak kontraktor akan di berikan denda ,” tandasnya. (ron)