BANDARLAMPUNG- Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha wisata alam Bukit Aslan Way Gubak Sukabumi, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bandar Lampung dan Camat Sukabumi, pada Rabu (25/06/2025).
Hearing RDP tersebut dipimipin langsung Ketua Komisi I Misgustini, wakil Ketua Romi Husin, Sekretaris Sri Ningsih Djamsari, anggota Edison Hadjar, Yuni Karnelis, Hendra Mukrie dan Indrawan.
Terungkap dalam hearing bahwa pengusaha wisata alam Bukit Aslan belum memenuhi persyaratan dalam pemenuhan perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu pihak Komisi I meminta operasional wisata alam Bukit Aslan ditutup sementara.
“Saya secara pribadi berpendapat bahwa operasional wisata Bukit Aslan ditutup dulu sementara, sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan usaha mereka,” u jar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Romi Husin, di sela-sela hearing RDP.
Karena, menurut legislator partai besutan Presiden Prabowo Subianto ini, pengusaha wisata tersebut berdiri sejak 2022 dan sampai 2025 belum melengkapi perizinan prinsipnya. “Karena dari pembangunan yang dilakukan Bukit Aslan sendiri tentunya ada dampaknya ke masyarakat. Dan juga kita ketahui bersama Bukit Asaln adalah masuk dalam kawasan fungsi lindung. Bukit yang dilindungi dan wilayah konservasi alam,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Temenggung menjelaskan, sesuai dengan Perda tata ruang wilayah (Perda RT-RW) pemkot Bandar Lampung, Bukit Aslan adalah wilayah fungsi lindung. “Berdasarkan Perda RT-RW pemkot Bukti Aslan termasuk dalam bukit lindung, artinya wilayah tersebut adalah masuk dalam kawasan fungsi lindung,” tegasnya.
Di dalam dunia usaha, lanjut Muhtadi, ada dua shalat yang harus dipenuhi, persyaratan dasar (tata ruang) dan perizinan usaha. Dan di dalam Perda Tata ruang dan tata wilayah (RT-RW) harus memenuhi izin mendirikan bangunan. Selanjutnya saya mau nanya ini bagaimana dengan sertifikat layak fungsi dari usaha wisata alam Bukit Aslan sendiri?
“Disini jelas Bukit Aslan belum memenuhi persyaratan dalam pemenuhan perizinan usaha. Dan juga harus ada perizinan Amdal, UPL, UKL dan juga persetujuan lingkungan dalam usahanya,” tandasnya.
Kemudian, menjawab semua hal perizinan dan dampak lingkungan tersebut, perwakilan manager wisata Bukit Aslan Pak Neni mengakui jika pihaknya belum memenuhi semua perizinan prinsip-prinsip dari instansi terkait. “Ya kami ada izinnya, tetapi semua masih dalam proses, berikan kami waktu dan beri bimbingan dalam pemenuhan izin-izin tersebut,” kata dia di dalam hearing.
Pembukaan bukit Aslan, imbuh pak Neni, sejak 2022 dan grand opening operasional pada 2023. “Kalau tidak ada semua perizinannya kita juga tidak berani melangkah. Semua kan dibuat secara online dan kami siap melengkapi kekurangan perizinan kami,” ucap dia. (ron)







