BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto, menyambut baik pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menegaskan bahwa calon siswa SMP yang belum diterima di sekolah negeri akan diupayakan tetap dapat bersekolah di sekolah milik pemerintah yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggalnya.
Menurut legislator dari Partai Demokrat tersebut, kebijakan itu sejalan dengan program pemerintah pusat mengenai wajib belajar serta komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala akses pendidikan.
Agus Purwanto yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengatakan, berdasarkan hasil pemantauannya pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran ini, masih banyak calon siswa yang tidak lolos melalui jalur domisili akibat ketentuan jarak tempat tinggal ke sekolah.
“Contohnya di SMP Negeri 14. Sekolah itu dikelilingi oleh lima kelurahan yang mayoritas merupakan kawasan perumahan. Namun, calon siswa yang rumahnya berjarak sekitar 700 meter saja sudah tidak lolos dalam sistem domisili,” ujar Agus Purwanto, Sabtu (04/06/2026).
Karena itu, Agus berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Eva Dwiana, sehingga seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak atas pendidikan.
“Pada prinsipnya kami mendukung langkah Ibu Wali Kota. Namun, jangan sampai ada anak di Kota Bandar Lampung yang tidak bisa bersekolah hanya karena tidak diterima di sekolah negeri dan orang tuanya tidak memiliki biaya untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta,” tegas Agus.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kebijakan pendidikan berpihak kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat kendala administrasi maupun keterbatasan ekonomi. (*/ron)







