Berubah Nama Jadi Virgo Inn, Komisi I DPRD Kota Pertanyakan Status Legalitas Eks AW Hostel

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Hostel AW. Ya, sebuah penginapan yang telah berganti nama menjadi Virgo Inn yang kini sudah beroperasi, meski dulunya pernah ditutup pihak dinas terkait karena masalah perizinan kini beroperasi dengan nama lain Virgo Inn.

Penginapan yang berlokasi di Jalan Morotai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, kembali menyita perhatian publik.

Bangunan tersebut sebelumnya sempat disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran persoalan legalitas perizinan usaha, namun kini diduga kembali beroperasi dengan nama baru.

Penginapan yang dahulu dikenal sebagai AW Hostel itu disebut telah berganti identitas menjadi Virgo Inn dan kembali menerima tamu.

Pergantian nama ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat bangunan yang sama pernah menjadi objek penindakan resmi Pemkot Bandar Lampung pada November 2025.

Nah, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj. Misgustini, memberikan respons singkat. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan persoalan tersebut sebelum dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga  F-PKS Agus Widodo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Pemerintah Gelar Salat Istisqa'

“Sabar, cek dulu. Akan kita rapatkan di komisi agar ditindaklanjuti,” ujar Hj. Misgustini singkat melalui pesan Whatsapp pada Rabu, (24/06/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung akan membawa persoalan ini ke forum resmi untuk dibahas lebih lanjut.

Namun demikian, masyarakat berharap langkah tindak lanjut tersebut dapat dilakukan secara cepat dan terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Kini publik menanti kejelasan dari Pemkot Bandar Lampung terkait status legalitas Virgo Inn, sekaligus langkah konkret dalam memastikan penegakan aturan berjalan konsisten dan adil.

Transparansi dinilai menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

Selain itu, sorotan muncul karena hingga kini belum ada informasi terbuka kepada publik mengenai pencabutan segel maupun penyelesaian seluruh kewajiban perizinan yang sebelumnya menjadi dasar penegakan hukum.

Baca Juga  Legislator PDI-P Edukasi Pancasila Bersama Warga Bumi Waras

Tidak adanya kejelasan tersebut memicu dugaan bahwa aktivitas usaha kembali berjalan tanpa kepastian hukum yang transparan.

Jika benar masih terdapat persoalan perizinan yang belum diselesaikan, maka beroperasinya kembali penginapan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

Publik menilai, penyegelan seharusnya menjadi bentuk tindakan tegas yang disertai pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar langkah administratif sementara.

Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi penataan usaha di Kota Bandar Lampung.

Pelaku usaha lain bisa saja menilai bahwa pelanggaran aturan dapat diakali hanya dengan mengganti nama usaha, tanpa menyelesaikan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *