Komisi I DPRD Tegaskan Penertiban Reklame di Tugu Adipura

banner 120x600

BANDARLAMPUNG-Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya penertiban reklame dalam rapat evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menyampaikan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.

“Kita bukan hanya mengedepankan PAD, tapi juga keselamatan dan keindahan Kota Bandar Lampung. Kalau memang itu tidak sesuai dengan aturan, ambil langkah konkret. Teguran harus dilakukan. Kalau tidak diindahkan, ya secara ekstrem rubuhkan saja,”ujar Romi, Kamis (12/02/2026).

Legislator Partai Gerindra ini menilai keberadaan billboard yang terlalu berdekatan dan bertumpuk di sejumlah titik telah mengganggu tata ruang dan wajah kota. Menurutnya, penataan harus lebih tertib dan tidak saling tumpang tindih.

“Beberapa meter sudah ada billboard lagi. Ini mengganggu keindahan kota. Boleh saja kita mengejar PAD sebesar-besarnya, tapi ketertiban dan estetika harus tetap diindahkan,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Bandar lampung Dorong Digitalisasi Sekolah, Website SD Jadi Kebutuhan Mendesak

Senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menambahkan bahwa banyak baleho yang tidak lagi digunakan dan dibiarkan tanpa materi iklan. Dari kondisi yang terlihat, sejumlah rangka besi bahkan tampak berkarat dan berpotensi membahayakan.

“Kami minta pihak terkait menegur, baik secara lisan maupun tertulis. Kalau memang tidak diganti atau tidak ditertibkan, ya ditebang. Ini sudah ada yang terlihat telanjang dan kelihatan karatan. Ada kemungkinan yang lain juga sama,” kata Endang.

Komisi I juga telah merekomendasikan kepada PTSP dan OPD terkait untuk melakukan pemantauan menyeluruh terhadap titik-titik reklame di Bandar Lampung, termasuk yang diduga melanggar perda dan rencana tata ruang.

“Kalau OPD tidak menjalankan, kami akan sidak. Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat mana yang melanggar. Kalau memang sudah melanggar perda dan tata ruang, ada kemungkinan izinnya dicabut,” tegasnya.

Baca Juga  Sungai Way Blaw Mulai Dangkal Warga Kota Karang Minta Pengerukan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa rapat bersama Komisi I membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025, termasuk sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang mengalami peralihan dari peraturan pemerintah lama ke yang baru.

“Agendanya evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025, termasuk perizinan OSS yang ada peralihan dari PP lama ke PP baru,” ujarnya.

Terkait reklame di kawasan Tugu Adipura, Febriana memastikan izin baliho tersebut masih dalam masa berlaku. Meski demikian, tindak lanjut tetap akan dilakukan melalui surat teguran dan pengecekan lapangan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Kami akan menyurati vendor pemilik baliho dan berkoordinasi dengan Dinas Perkim. Untuk perizinannya masih berlaku, belum habis. Nanti ada surat teguran dan kita cek lapangan bersama dinas terkait,” tabdasnya. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *