8 Kepala Daerah di Lampung Masa Jabatannya Berakhir 2024

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Sebanyak delapan pasangan kepala daerah di Provinsi Lampung, akan habis masa jabatannya 31 Desember tahun 2024 mendatang.

Artinya, bupati dan walikota di Provinsi Lampung tersebut, masa jabatannya tidak sampai 5 tahun alias dipangkas. Akibat, kebijakan pemerintah pusat yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

banner 336x280

Diketahui, kebijakan itu diambil pemerintah pusat, agar jabatan kepala daerah seluruhnya berakhir 2024, sesuai Pasal 201 ayat (7) UU No: 10/2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Minggu (08/10/2023) pasangan kepala daerah yang akan berakhir tahun 2024 yakni, Walikota Bandarlampung, dan Metro. Kemudian, Bupati Pesawaran, Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.

Berakhirnya, masa jabatan delapan kepala daerah pada tahun 2024 tersebut, dibenarkan oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.

Erwan mengatakan, sebanyak delapan dari 15 kepala daerah di Provinsi Lampung hasil Pilkada tahun 2018, dan 2020 masa jabatannya akan berakhir Desember 2024.

“Pilkada se-Indonesia, dilakukan serentak tahun 2024. Imbasnya, masa jabatan bupati dan walikota Pilkada 2018 sampai dengan 2020 tidak genap lima tahun,” ujarnya.

Baca Juga  Srikandi PDI-P Wiwik Anggraeni Terharu Ucap Terimakasih Kepada Pendukungnya

Erwan menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, akan diangkat pejabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah baru.

“Untuk Penjabat kepala daerah, kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tugas KPU, hanya melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2024. Penataan Pilkada serentak ini, telah dilakukan secara bertahap berdasarkan Pasal 201 UU No: 10/2016,” jelasnya.

*Perppu Pilkada *

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR.

Tito juga mengungkapkan, sejumlah isi dari Perppu Pilkada tersebut. Salah satunya, untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 nanti.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri, Bawaslu, dan KPU di Gedung DPR, Senayan, Rabu (20/09/2023) lalu.

Tito menjelaskan, bahwa ada enam poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai Pilkada. Pertama, adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito mengatakan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 sudah dilantik. “Terkait masalah tersebut, perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024,” ujar Tito.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Presiden RI

Kemudian, lanjutnya, memajukan pelaksanaan Pilkada pada September 2024. Menurutnya, hal itu dilakukan menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, dan untuk memastikan kepala daerah terpilih dilantik paling lambat 1 Januari 2025.

Ketiga, mempersingkat durasi kampanye. Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada, maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari.

Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses Pilkada. Tito mengatakan, untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari, dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik Pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.

Penyesuaian kelima, adalah kepastian hukum partai politik (Parpol) atau gabungan parpol yang mengusulkan Paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024.

“Perlu ada norma, yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah yang diusung Parpol atau gabungan Parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada,” tandasnya. (*/net)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *