BANDARLAMPUNG-Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, akan menggulirkan dana kelurahan sebesar Rp25,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Diketahui, tahun 2023 berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, masing-masing kelurahan akan mendapat Rp200 juta. Hal itu, disampaikan Kepala Kota BPKAD Bandar Lampung, Muhamad Nur Ram’dhan saat dihubungi, Rabu (11/01/2023.
Ia mengatakan, sebanyak 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung akan mendapat dana kelurahan Rp200 juta, yang bersumber dari DAU tahun 2023.
Menurutnya, untuk proses pencairannya mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 211/2022 dan 212/2022, tentang dana kelurahan. “Sesuai dengan PMK, maka dana kelurahan akan cair dua tahap, dengan persentasi 50 persen di setiap tahapnya,” ujar Ram’dhan.
Dijelaskannya, dana kelurahan tahap I disalurkan pada Februari tahun 2023 sebesar 50 persen atau Rp100 juta, setelah Pemkot melaporkan Rencana Anggaran Penggunaan Dana Kelurahan (RAPDK) kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. “Jadi, kami harapkan pemerintah kelurahan, untuk segera mengajukan rencana kerja anggaran (RKA) kepada BPKAD, agar Februari dapat segera dicairkan,” tukasnya.
Kemudian, kata Ram’dhan, Dana Kelurahan tahap II akan dicairkan, apabila realisasi tahap I telah mencapai 75 persen, dan telah dilaporkan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.
Ditambahkannya, Dana Kelurahan tahun 2023, dapat digunakan secara merata untuk kebutuhan, dan kinerja masing-masing kelurahan. (*/ron)