Soal Polemik Dana Hibah Sekolah Siger, Anggota Komisi IV Erwansyah Bilang Jika Syarat sudah Terpenuhi Buka Dipublik

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Menilik polemik Sekolah Siger atau yayasan Siger Prakarsa Bunda, dimana ada dugaan atau isu dana hibah sebesar Rp350 juta, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Erwansyah menyebut pihaknya pun sudah pernah mengingatkan agar yayasan memenuhi persyaratan sesuai aturan undang-undang.

“Sejak awal dari hearing RKA APBD TA 2026 dibentuknya yayasan pendidikan tersebut saya anggota Fraksi PAN yang duduk di Komisi IV sudah menyatakan tegas bahwa boleh dianggarkan dalm bentuk hibah, karena ini adalah menyangkut hajad hidup anak-anak bangsa, akan tetapi penuhi persyaratan yayasan untuk mendirikan sekolah, lengkapi sesuai aturan,” ujar Erwansyah, Senin (26/01/2026).

Masalahnya, imbuh legislator besutan Ketua Umum Zulkifli Hasan ini, jika yayasan Siger Prakarsa Bunda tersebut belum memenuhi syarat maka akan jadi masalah dikemudian hari. Dan jika sudah ada semua persyaratan tersebut silahkan buka di publik agar tidak jadi tanda tanya di masyarakat.

Baca Juga  Endang Asnawi: Jangan Sia-Siakan Sosialisasi PIP-WK, Jadilah Moment Menimba Ilmu

“Saya pun di Badan Anggaran sudah pernah bicara bahwa adanya sekolah Siger samangatnya sangat baik, karena mengakomodir siswa-siswi yang tidak masuk SMA Negeri dan adanya Sekolah Siger ini juga sangat membantu orang tua siswa karena gratis dan hal ini yang mendorong Fraksi PAN. Namun tolong lengkapi segala persyaratanya,” jelasnya.

Dan saat hearing RKA APBD TA 2026 pihak Disdik sendiri mengaku untuk persyaratan mereka saat itu sedang mengupayakan dan dari beberapa item syarat tersebut sudah 3 poin yang dikantongi. “Nah melihat semangat tersebut Saya anggota komisi IV Fraksi PAN mendorong agar Yayasan Siger tersebut dapat dengan segera melengkapinya,” tandasnya.

Karena itu, imbuh dia diharapkan dari pihak Yayasan sesegera mungkin melengkapi syarat-syarat yang belum dipenuhi, agar polemik ini tidak berlarut-larut. “Penuhi surat pengajuan izinnya. Pada prinsipnya jangan sampai melanggar. Kami Fraksi PAN saya tekankan lagi, bukan tidak mendukung tapi penuhi apa yang jadi nomenklatur persyaratan pembentukan sekolah,” imbuhnya. (ron)

Baca Juga  Event Pekan Raya Lampung 2024 Lebih Keren

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *