Berita  

Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Bila Warga Telat Bayar PBB

banner 120x600

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan biaya denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, sesuai arahan kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, PBB untuk tahun 2025 tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar.

“Jadi dendanya dihapuskan berdasarkan SPPT tanggal pembayaran PBB 31 Agustus 2025, tapi bisa dibayar sampai dengan 31 Desember.

Bagi warga Bandar Lampung yang belum membayarkan PBB itu tidak dikenakan denda,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Ia pun mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.”Mari warga Bandar Lampung untuk membayarkan kewajiban PBB, Gunakan kebijakan keringanan dari wali kota.

Baca Juga  Walikota Eva: APEKSI Outlook Simbol Kebersamaan 56 Walikota se-Indonesia Songsong Agenda Pembangunan Perkotaan

Mulai dari keringanan pembebasan untuk PBB di bawah Rp 150 ribu. Lalu, Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu didiskon 50 persen. Kemudian Rp 300 ribu-Rp 500 ribu didiskon 30 persen. Manfaatkan, ini bebas denda sampai dengan 31 Desember,” ujarnya. “InsyAllah semua petugas baik di UPT MPP sudah mengetahui.

Pembayaran bisa melalui beberapa tempat, mulai Alfamart, Indomaret, BliBli, Tokopedia Bank Lampung dan lainnya.

Semua bisa bayar. Di sistem juga sudah kita atur agar tidak kena denda. Untuk pembayaran PBB sampai dengan 31 Desember bisa melalui teller atau petugas setempat,” tukasnya.

Dia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung berharap dengan keringanan ini tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

Baca Juga  Sambut Ramadhan Pemkot Bandarlampung Siapkan Tiga Gelombang Pasar Murah

Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, dipersilakan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *