Hearing Dugaan Pelanggaran GSS Perumahan Pagar Alam Estate, Komisi III Bakal Sidak Lapangan

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Komisi III DPRD Kota Bandarlampung memanggil dan menggelar hearing rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengembang perumahan elit Pagar Alam Estate di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Selasa (16/09/2025).

Nah, pemanggilan pengembangan perumahan tersebut diduga adanya pelanggaran Garis Sepadan Sungai (GSS) yang di lakukan oleh pihak pengembang perumahan.

Hal ini terungkap saat Anggota komisi III DPRD bersama pihak Disperkim, Camat Langkapura, Lurah kelurahan Gunung Terang juga dihadiri pihak pengembang saat hering di laksanakan di Ruang Komisi III DPRD setempat.

Hearing di pimpin oleh Ketua Komisi III Agus Djumadi, dihadiri wakil Ketua Dedi Yuginta, Sekretaris Aderly Imelia Sari, anggota Agung Zawil, Pebriani Piska, Rizaldi Adrian, dan Agus Widodo.

Baca Juga  DPRD Dorong Pemkot Beri Peluang Usaha Masyarakat, Pasca Kenaikan BBM

Menurut ketua Komisi III DPRD Agus Djumadi bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran GSS yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan elit Pagar Alam Estate dengan kondisi pembangunan yang diduga melanggar GSS, dimana bangunan rumah diatas bahu sungai yang terlebih dahulu di timbun.

“Kami ingin memastikan apakah pembangunan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.Jika ditemukan pelanggaran,tentu akan ada rekomendasi tindak lanjut,”ujarnya.

Lebih lanjut Agus Djumadi dalam hering tersebut mengatakan bahwa untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran yang di lakukan tentunya Komisi III berjanji akan menindaklanjuti temuan di lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar masalah ini segera mendapat solusi.

Baca Juga  Politisi PKS Minta Do'akan Rakyat Palestina Diberi Allah Pertolongan

“Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan lakukan sidak kelokasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran,”tegasnya.

Sementara itu menurut Fredi perwakilan dari pihak developer Perumahan Elit Pagar Alam Estate mengaku tidak memahami letak kesalahan yang dipersoalkan.

“Kami dari developer sudah membangun sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Ferdi dalam hering tersebut.

Dan terungkapkan dalam hearing juga Kepala Dinas Pemukiman Kota Bandarlampung Muhaimin menyatakan pihaknya siap mendampingi Komisi III nanti ketika sidak ke lapangan. ” Yang jelas nanti kami siap ke lapangan, kita lihat sama-sama bagaimana kondisi perumahan tersebut disana. Ketika ada pelanggaran kita siap akan tidak tegas,” tandasya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *