BANDARLAMPUNG-Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Khusus Pelabuhan Panjang menuatakan sikap terkait pemberitaan di salah satu media online banggalampung.com mengenai “Tuntutan kejelasan penanganan laporan di Polda Lampung dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung”
Menurut Ketua F-SPTI Khusus di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Mumuh, didampingi Wakil Ketua SPTI, Saibi, menegaskan pihaknya merasa perlu menyampaikan sekaligus memberikan penjelasan dari sisi anggota yang selama ini bekerja di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Kami berdiri di depan anggota kami untuk mempertahankan apa yang selama ini kami perjuangkan dan bangun bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, seperti berjalannya program perumahan, pendidikan, pembagian beras, daging dan program lainnya,”kata Mumuh saat diwawancarai di kantor F-SPTI ,Rabu (2/09/2026).
Dipaparkan Mumuh, pihaknya memiliki hak untuk menyampaikan kondisi dan pandangan dari sisi mereka. Ia menegaskan, persoalan hukum seharusnya tidak dibangun berdasarkan opini sebelum adanya pembuktian.
Mumuh juga meluruskan persoalan mengenai pendapatan dan sistem kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang.
Nah, pekerjaan di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang selama ini dilakukan dengan sistem kerja borongan. Karena itu, menurutnya, pendapatan buruh tidak dapat dilihat hanya berdasarkan satu angka atau satu jenis potongan.
“Harus dilihat secara utuh berdasarkan sistem kerja, volume pekerjaan, pembagian regu, biaya operasional dan mekanisme pembagian hasil kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mumuh menambahkan, Pelabuhan Panjang merupakan tempat para buruh mencari nafkah. Karena itu, pihaknya berharap tidak terjadi pertentangan antara buruh yang justru dapat mengganggu stabilitas pekerjaan.
“Pelabuhan ini tempat kami mencari nafkah. Jangan jadikan pelabuhan sebagai tempat mempertarungkan kepentingan sesama buruh untuk kepentingan oknum tertentu yang mengganggu stabilitas kerja kami,” tegasnya.
Mumuh juga mengimbau seluruh anggota F-SPTI agar tidak mudah terpancing oleh situasi maupun informasi yang berkembang.
“Kita tidak melawan hukum. Kita justru berdiri bersama hukum. Tetapi kita juga tidak akan diam apabila hak dan nama baik anggota kita dipersoalkan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan lembaga yang berwenang dalam menangani persoalan tersebut. “Laporan bukan putusan. Tuduhan bukan bukti. Dan aksi massa bukan pengadilan,” katanya.
Mumuh menyatakan F-SPTI menghormati Polda Lampung, Dinas Koperasi Provinsi Lampung, serta seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi. “Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu aktivitas serta keberlangsungan mata pencaharian para buruh di Pelabuhan Panjang,”pungkasnya. (*/)







