Geger Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD BK Tegaskan SN Tak Ada di Lokasi

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung berinisial EH dan SN ramai beredar di media sosial.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran informasi yang beredar sebelum adanya fakta dan bukti yang jelas.

Menurut Yuhadi, informasi yang berkembang hingga kini belum memiliki sumber yang dapat dipastikan kredibilitasnya. Ia menilai narasi yang beredar masih dipenuhi dugaan tanpa didukung fakta yang terverifikasi.

“Yang pertama, sumber beritanya tidak jelas. Narasumbernya itu tidak jelas. Siapa yang berbicara, dari mana sumbernya, ini tidak ada. Ya kan? Ada peristiwa, diduga diduga diduga, seperti polisi mencari pencuri ayam tapi ayamnya sudah hilang, kecuriannya juga masih diduga-duga,” kata Yuhadi saat konferensi pers pada Jumat (21/08/ 2026).

Meski memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, Yuhadi mengatakan Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung tetap melakukan langkah awal untuk menelusuri informasi yang beredar.

Ia mengaku telah melakukan konfirmasi dan mengecek lokasi yang disebut-sebut dalam narasi dugaan perselingkuhan tersebut.

Selain itu, BK juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket sebagai bahan yang dapat digunakan apabila nantinya diperlukan dalam penanganan persoalan tersebut.

Baca Juga  Kemenko PMK Dorong IWO Lampung Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

“Kemudian yang kedua, saya sudah mengkonfrontasi, saya sudah mengecek ke lokasi yang diduga dituduhkan kepada SN dan saya sudah pulbaket, pengumpulan bahan dan keterangan. Itu menjadi kompulsi kami sebagai Badan Kehormatan jika nanti kelak di kemudian hari dibutuhkan,” katanya.

Berdasarkan data awal yang diperoleh BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi menegaskan bahwa SN tidak berada di lokasi pada waktu yang dikaitkan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Berdasarkan data yang kami peroleh dari Badan Kehormatan, tidak ada di lokasi dan tidak pernah ada peristiwa itu terjadi. Clear ya?” tegasnya.

Yuhadi mengingatkan bahwa tuduhan terhadap seseorang, khususnya menyangkut persoalan pribadi dan kesusilaan, tidak boleh dilontarkan tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Sebagai Ketua Badan Kehormatan, ia mengatakan memiliki tanggung jawab untuk menjaga asas keadilan serta memastikan setiap anggota DPRD yang menghadapi tuduhan memperoleh perlakuan yang proporsional.

Karena itu, ia memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh sebelum fakta sebenarnya benar-benar terungkap. “Oleh karenanya saya memilih diam sampai dengan fakta dari peristiwa itu terbuka,” katanya.

Yuhadi menegaskan, Badan Kehormatan DPRD memiliki kewajiban menjaga marwah lembaga sekaligus memberikan perlindungan terhadap anggota dewan yang dinilai menjadi korban tuduhan tanpa dasar.

Baca Juga  Peserta Sosialisasi PIP Legislator PDI-P Irpan Setiawan Membludak

Namun, ia memastikan sikap tersebut tidak berarti BK akan menutup mata apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti adanya pelanggaran.

“Saya sebagai Ketua Badan Kehormatan membela orang yang tidak bersalah, difitnah, dituduh. Lembaga DPR harus dijaga marwahnya,” tegas Yuhadi.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan atau fakta di kemudian hari menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD, Badan Kehormatan akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Tapi kalau besok di kemudian hari ternyata Bu SN ini salah, saya juga akan memberikan punishment. Tapi kalau nggak salah wajib dibela. Begitu. Karena asas hukum kan,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tersebut, BK DPRD Kota Bandar Lampung untuk sementara menyatakan belum menemukan fakta yang menguatkan kabar dugaan perselingkuhan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait keberadaan SN di lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.

Sementara isu yang menyeret nama EH dan SN masih menjadi perhatian publik, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan penanganan persoalan akan tetap didasarkan pada fakta, bukti, dan asas keadilan, bukan semata-mata pada informasi yang berkembang di media sosial. (*/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *