Minim Lahan Parkir, Caffe dan Resto Picu Kemacetan, Siap Siap Dipanggil RDP di Komisi III

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Menelisik sangat minimnya penyediaan lahan parkir caffe-caffe, rumah makan dan resto sehingga merugikan pengguna jalan bahkan menimbulkan kemacetan lalulintas. Nah, ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Agus Djumadi angkat bicara.

Menurut Legislator asal PKS ini, berdasarkan fakta-fakta yang terlihat memang rata-rata baik restoran, rumah makan, atau pun caffe-caffe, dinilai sangat minim sekali penyediaan lahan parkirnya. Oleh sebab itu Komisi III sebagai leading sektor akan menelusuri kenapa sampai berdiri usaha-usaha yang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai.

“Nanti coba akan kita kroscek dan bila perlu kita sidak ke lapangan bersama satker terkait, Dinas Perhubungan, kenapa sampai penyediaan lahan parkir jenis usaha tidak memadai di keluarkan izin Anda lalin nya, kita mau liat bagaimana,” ujar Agus Djumadi, Minggu (19/07/2026).

Selain itu, dia juga menambahkaan bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama satker terkait dan pihak pengusaha yang dinilai melanggar ketertiban umum lalulintas dan tidak menyediakan lahan parkir yang memadai. “Coba kita jadwalkan nanti, kita hearing rapat RDP dengan pengusaha-pengusaha dan satker terkait, kok bisa mereka (pengusaha,_red) menjalani usaha tidak ada lahan parkir, ” ucapnya.

Baca Juga  Hasil Sidak Pembangunan SD dan SMP Komisi IV DPRD Minta BPK RI Turun dan Audit

Berdasarkan pantauan ada beberapa jenis usaha resto dan caffe yang menggunakan bahu jalan bahkan trotoar untuk lahan parkir pengunjung. Jelas ini melanggar Undang undang.

Dari pantauan di lapangan, pada Kamis (16/7/2026). Setudaknya terdapat beberapa lokasi yang kerap dipadati kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan, di antaranya Saung Bang Ocit di Jalan Pangeran Diponegoro, Sambal Seruit Buk Lin di Jalan Ir. H. Juanda No. 8, Tomoro Coffee Pahoman, Tency Coffee di Jalan Ir. H. Juanda No. 10, serta Kopi Nako Lampung di Jalan Sultan Agung, dekat flyover MBK.

Pengusaha yang menggunakan bahu dan trotoar jalan untuk area parkir melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga  PIP-WK Erwansyah Paparkan Contoh Pengamalan Pancasila di Lingkungan Sehari-hari

Tindakan tersebut melanggar hak pejalan kaki dan fungsi fasilitas umum. Berikut adalah rincian aturan yang dilanggar:UU LLAJ No. 22/2009: Pasal 131, 28, 275, dan 287 melarang gangguan fungsi trotoar, dengan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.

UU Jalan No. 38/2004: Pasal 12 dan 63 melarang gangguan fungsi jalan, dengan sanksi pidana hingga 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.Perda Setempat: Umumnya melanggar Perda Ketertiban Umum (Trantibum) terkait penggunaan ruang publik. (*/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *