Legislator Golkar Yuhadi, SH.i Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol Merusak Mental dan Kerja Otak

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Hi. Yuhadi, SH.i, mengingatkan masyarakat agar jangan terlibat judi online (Judol) dan pinjam online (Pinjol) karena akan merusak tatanan hidup dan juga merusak rumah tangga.

Hi. Yuhadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung ini, menegaskan agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik judol maupun pinjol.

Menurutnya, kedua hal tersebut dapat merusak tatanan kehidupan sosial hingga keharmonisan rumah tangga. Karena, kedua hal tersebut dapat merusak tatanan kehidupan sosial hingga keharmonisan rumah tangga.

 

“Dampak negatif judol dan pinjol tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi, tetapi juga memengaruhi kondisi mental seseorang. Judi online dan pinjaman online ini sangat berbahaya. Bukan hanya menguras isi dompet, tetapi juga dapat merusak mental dan cara kerja otak seseorang,” ujar Yuhadi, pada Kamis (14/05/2026) .

Baca Juga  Politisi PKS Rilis 8 Kelurahan di Bandarlampung Rentan Ketahanan Pangan

Legislator asal partai Golkar ini menjelaskan, banyak masyarakat yang awalnya hanya mencoba-coba bermain judi online, namun akhirnya kecanduan hingga mengalami kerugian besar. Sementara pinjaman online ilegal sering kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan tekanan dalam proses penagihan.

Karena itu, Yuhadi mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak menggunakan teknologi dan internet. Ia juga meminta para orang tua ikut mengawasi aktivitas digital anak-anak agar tidak terpapar praktik negatif tersebut.

“Kita harus bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh judol dan pinjol. Jangan sampai merusak masa depan dan keharmonisan rumah tangga,” papar Yuhadi yang duduk di Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung ini.

Baca Juga  Srikandi PKS Yuni Karnelis Serukan Peserta Sosialisasi PIP Bela Palestina

Selain itu, ia berharap pemerintah dan aparat terkait terus memperkuat pengawasan terhadap praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang masih marak di tengah masyarakat. (*/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *