Soal Warga Blokir Rel Kereta Fraksi PDI-P Saran KAI Buat Posko atau Palang Pintu

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Memilik aksi warga yang melakukan pemblokiran Rel Kereta Api dengan menggunakan besi, menyusul adanya peristiwa kecelakaan akibat tidak adanya palang pintu perlintasan.

Dan hal ini membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bandar Lampung Endang Asnawi angkat bicara. Menurut legislator ini bahwa peristiwa diblokirnya rel kereta tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat, lantaran perlintasan kereta yang tanpa adanya palang pintu, sehingga menimbulkan kecelakaan.

Oleh karena itu pihaknya menekankan kepada PT. Kereta Api Indonesia drive Tanjung Karang agar duduk bersama untuk mencari solusi jalan terbaik. “Saya harapkan baik dari KAI dan juga Dishub kota dan Provinsi juga ikut aktif mencari solusi, jika belum bisa membuat palang pintu perlintasan, maka di lokasi tersebut dibuat posko keamanan sehingga tidak lagi ada kecelakaan,” ujar Endang Asnawi, Jumat (27/03/2026).

Nah, sambung legislator yang duduk di Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung ini, aksi warga yang melakukan pemblokiran rel dengan besi tersebut merupakan bentuk kekecewaan, karena perlintasan kereta api tanpa adanya rambu-rambu perlintasan kereta api.

Baca Juga  Begini Pesan Moral Ketua Fraksi PDI-P Endang Asnawi, Ajari Anak Adab Moral dan Ilmu Agama

“Wilayah tersebut kan memang padat perlintasan kendaraan dan juga ada sekolah negeri sehingga jadi tempat lalu lalang kendaraan, makanan pihak KAI mestinya sudah sedari dulu membuat palang pintu perlintasan,” jelasnya.

‘Dan semua pihak terkait duduk bersama, sementara waktu ini buat saja posko keamanan pintu perlintasan, dengan begitu meminimalisir kecelakaan perlintasan kereta api,” jelas Endang Asnawi lagi.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial (Medsos) dan juga media online yang melansir aksi warga yang menutup /blokir perlintasan kereta api di Garantung dengan menggunakan besi.

Diberikan seperti yang dilansir dari media online,
warga memblokir rel kereta api di Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, langsung viral dan memicu perhatian publik. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah sebuah insiden kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah warga bergotong royong menutup jalur rel menggunakan dua batang besi rel bekas. Aksi tersebut langsung memancing reaksi karena dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga  Pemkot Raih Penghargaan dari Kemenpan RB Predikat Pelayanan Publik

Peristiwa ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil di perlintasan kereta tanpa pengaman. Menurut keterangan warga sekitar, mobil tersebut tertabrak kereta saat posisi kereta sudah sangat dekat dengan lokasi perlintasan.

Tak lama setelah kejadian, keluarga korban bersama warga sekitar langsung mengambil tindakan. Mereka memblokir jalur rel sebagai bentuk protes terhadap insiden yang terjadi. Aksi ini pun dilakukan secara spontan dan melibatkan beberapa orang yang terlihat dalam video viral tersebut.

Sementara, Humas PT KAI Divre IV Azhar Zaki Assjari menyatakan, tindakan itu melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.

Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api. (*/net/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *